Alt/Text Gambar

Informasi 1986

picasion.com

Blogroll

Archive

Erwin Taniema. Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Operasi Patuh Kalimaya 2018 Polres Kota Tangerang

Written By erwin taniema on Kamis, 26 April 2018 | 09.46


Terhitung mulai tanggal 26 April s/d 09 Mei 2018, Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang akan melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi "Operasi Patuh Kalimaya 2018".
Ada 7 sasaran prioritas yang akan kami lakukan penindakan yaitu :
1. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.
3. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
4. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk
5. Menggunakan handphone pada saat berkendara
6. Pengendara dibawah umur
7. Mengemudikan kendaraan melawan arus

Patuhilah selalu rambu rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku..
Selamat berkendara aman..
09.46 | 0 komentar | Read More

Program Quick Wins Polri

Written By erwin taniema on Senin, 29 Juni 2015 | 12.14


8 (Delapan) Program Quick Wins Polri :


  1. Penertiban dan Penegakan  Hukum bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila;
  2. Perburuan dan Penangkapan Gembong Terorisme Santoso dan Jejaring Terorisme;
  3. Aksi Nasinonal Pembersihan Preman dan Premanisme;
  4. Pembentukan dan Pengefektifan Satgas Ops Polri Kontra Radikal dan Deradikalisasi;
  5. Pemberlakuan Rekrutmen Terbuka Jabatan di Lingkungan Polri (Polres, Polda dan Mabes);
  6. Polisi Sebagai Penggerak Revolusi Mental dan Pelopor Tertib Sosial di Ruang Publik;
  7. Pembentukan Tim Internal Anti Korupsi;
  8. Crash Program Pelayanan Masyarakat, Bersih dari Percaloan.
Info terkait :
12.14 | 0 komentar | Read More

Tema dan Logo Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke 69

Written By erwin taniema on Jumat, 26 Juni 2015 | 12.42

Tema dan Logo Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 69 tahun 2015

Tema : 
"Melalui Revolusi Mental Polri Siap Memantapkan Soliditas dan Profesionalisme Guna Mendukung Pembangunan Nasional".


Logo :
12.42 | 2 komentar | Read More

11 Program Prioritas Kapolri



Sebelas Program Prioritas Kapolri Jenderal Drs. Badrodin Haiti adalah sebagai berikut : 
  1. Penataan Dalam Pembinaan Personel;
  2. Penataan Kelembagaan dan Meningkatkan Budaya Anti Korupsi;
  3. Peningkatan Profesionalisme Anggota Polri;
  4. Peningkatan Kesejahteraan Polri dan Pemenuhan Sarpras Khusus;
  5. Meningkatkan Perlindungan Terhadap Warga Negara Untuk Meningkatkan Rasa Aman;
  6. Membangun Partisipasi Publik Dalam Pengamanan Lingkungan;
  7. Mengintensifkan Sinergitas Polisional Dengan Kementerian atau Lembaga;
  8. Meningkatkan Gakkum yang Profesional, Obyektif dan Bebas KKN;
  9. Mempersiapkan Renpam dan Rencana Kontijensi Pemilukada Serentak;
  10. Penguatan Pengawasan Polri;
  11. Pelaksanaan Quick Wins.

12.17 | 0 komentar | Read More

Biaya Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

PELAYANAN POLRI HARUS BERSIH DAN BEBAS DARI PERCALOAN Berikut adalah Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. * Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi. Kami tunggu Mitra Humas mengurus penerbitan/perpanjangan SIM kepada kami secara langsung, ikutilah aturan dan prosedur yang telah kami tetapkan. Jika Ada oknum yang menawarkan jasa (Calo) catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat atau divpropam Polri.

11.15 | 0 komentar | Read More

TATA CARA PEMBUATAN SKCK

Written By erwin taniema on Rabu, 12 November 2014 | 12.10

Pelayanan SKCK Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS. Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah: Membuat SKCK Baru Bagi WNI : Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Bagi WNA : 1. Membawa fotocopy Kitas / Kitap 2. Membawa fotocopy STM / SKJ 3. Membawa fotocopy Paspor 4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Memperpanjang masa berlaku SKCK: Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th) Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. Catatan : Bagi pemohon untuk keperluan Nasional dan Internasional, permohonan SKCK dapat dilakukan melalui email : giatmas_mbs@yahoo.co.id / giatmas_mbs@gmail.com POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan : UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb : Sidik Jari = RP.35.000 Administrasi = RP.10.000 Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.
12.10 | 0 komentar | Read More

TATA CARA PEMBUATAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM )

Pelayanan SIM Pembuatan SIM Baru 1. PERSYARATAN a. Usia - SIM A Pemohon Usia 17 tahun - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun - SIM C dan D pemohon 16 tahun - SIM Umum pemohon usia 21 tahun b. Pas Photo c. Foto copy KTP 2. TATA CARA a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo b. Mengikuti ujian Teori c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
12.08 | 0 komentar | Read More