Kenaikan Gaji PNS tahun 2013
disampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam rapat dengan
DPR mengenai kerangka Ekonomi Makro tahun 2013. Dalam dokumen “Kerangka
Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013? disebutkan secara umum
ada 18 arah kebijakan belanja negara pada 2013, satu di antaranya adalah
menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri di tahun 2013. Setelah kurang lebih
dari 4 tahun berturut-turut mengalami kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar 10 % maka pada Gaji PNS 2013, kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 sebesar 7%.
Karena itu, selain meneruskan kebijakan
pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan dibayarkan pada tahun
ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri
sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai
dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen
anggaran dalam APBN-P 2012.
PP Nomor 22 tahun 2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 mulai berlaku TMT 1 Januari 2013.
Sumber : http://www.seputar-kppn.com/index.php/unduh/cat_view/44-peraturan-perbendaharaan.html
Artikel terkait :
1. Logo Hut RI
2. Logo HUT RI Burung Garuda
3. Logo Korpri
4. Lambang NKRI burung Garuda
Artikel terkait :
1. Logo Hut RI
2. Logo HUT RI Burung Garuda
3. Logo Korpri
4. Lambang NKRI burung Garuda
0 komentar:
Posting Komentar