Alt/Text Gambar

TATA CARA PEMBUATAN SKCK

Written By erwin taniema on Rabu, 12 November 2014 | 12.10

Pelayanan SKCK Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan. SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS. Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah: Membuat SKCK Baru Bagi WNI : Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Bagi WNA : 1. Membawa fotocopy Kitas / Kitap 2. Membawa fotocopy STM / SKJ 3. Membawa fotocopy Paspor 4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Memperpanjang masa berlaku SKCK: Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th) Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. Catatan : Bagi pemohon untuk keperluan Nasional dan Internasional, permohonan SKCK dapat dilakukan melalui email : giatmas_mbs@yahoo.co.id / giatmas_mbs@gmail.com POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Berdasarkan : UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb : Sidik Jari = RP.35.000 Administrasi = RP.10.000 Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.

0 komentar:

Posting Komentar