PELAYANAN POLRI HARUS BERSIH DAN BEBAS DARI PERCALOAN
Berikut adalah Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
* Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi.
Kami tunggu Mitra Humas mengurus penerbitan/perpanjangan SIM kepada kami secara langsung, ikutilah aturan dan prosedur yang telah kami tetapkan. Jika Ada oknum yang menawarkan jasa (Calo) catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat atau divpropam Polri.
Biaya Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Written By erwin taniema on Jumat, 26 Juni 2015 | 11.15
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar